UKL-UPL — Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
Deskripsi
Rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Ruang Lingkup Layanan
- Penyusunan dokumen UKL-UPL
- Identifikasi aspek dan potensi dampak lingkungan
- Survei dan pengumpulan data lapangan
- Penyusunan rencana pengelolaan lingkungan
- Penyusunan rencana pemantauan lingkungan
- Pendampingan proses persetujuan lingkungan
- Koordinasi dengan instansi terkait
- Proses pemeriksaan hingga terbitnya persetujuan lingkungan/PKPLH.
Keunggulan Layanan
- Penyusunan sesuai regulasi yang berlaku
- Tim konsultan berpengalaman dan kompeten
- Proses cepat dan tepat waktu
- Analisis berdasarkan kondisi lapangan
- Pendampingan hingga dokumen memperoleh persetujuan
Sektor yang Dilayani
- Industri skala kecil dan menengah
- Gudang dan pergudangan
- Perdagangan dan pusat distribusi
- Rumah sakit
- Hotel dan kawasan wisata
- Properti dan perumahan
- Pergudangan dan logistic
- Rumah makan dan fasilitas komersial
- Infrastruktur dan utilitas
- Berbagai kegiatan usaha lainnya yang memenuhi kriteria UKL-UPL

