Laporan Pelaksanaan RKL – RPL
Laporan Pelaksanaan RKL – RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup)
Deskripsi
RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap Lingkungan Hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Rinci yang selanjutnya disebut RKL Rinci adalah upaya penanganan dampak terhadap Lingkungan Hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada dalam kawasan yang sudah memiliki Amdal kawasan.
RPL adalah upaya pemantauan komponen Lingkungan Hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci yang selanjutnya disebut RPL Rinci adalah upaya pemantauan komponen Lingkungan Hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada dalam Kawasan yang sudah memiliki Amdal kawasan.
Ruang Lingkup Layanan
- Pengumpulan data pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan
- Kompilasi hasil uji kualitas lingkungan (air, udara, limbah)
- Penyusunan laporan sesuai format dan periode pelaporan (semester)
- Pengajuan laporan ke instansi lingkungan hidup terkait
Keunggulan Layanan
- Layanan berkelanjutan pasca persetujuan lingkungan terbit
- Membantu klien menjaga kepatuhan pelaporan tepat waktu
- Analisis tren kualitas lingkungan dari data pemantauan berkala
Sektor yang Dilayani
Seluruh pemegang dokumen AMDAL/UKL-UPL/DELH/DPLH yang wajib lapor berkala

