Pertek/Rintek Limbah B3 — Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Deskripsi
persetujuan dari pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau analisis mengenai dampak sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang rnengandung B3 yang sesuai peraturan perundang-undangan.
Ruang Lingkup Layanan
- Identifikasi dan klasifikasi Limbah B3
- Penyusunan dokumen pengelolaan Limbah B3
- Penyusunan PERTEK dan RINTEK Limbah B3
- Perencanaan dan evaluasi Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3
- Penyusunan SOP pengelolaan Limbah B3
- Monitoring dan evaluasi kepatuhan lingkungan
- Pendampingan pelaporan kepada instansi berwenang
Keunggulan Layanan
- Konsultan berpengalaman di bidang pengelolaan Limbah B3
- Mengacu pada regulasi yang berlaku
- Solusi yang aman, efisien, dan sesuai standar
- Analisis teknis berdasarkan kondisi operasional perusahaan
Sektor yang Dilayani
- Usaha/kegiatan pengolahan limbah B3 baik skala Kota/Kabupaten, Provinsi maupun nasional
- Industri manufaktur
- Rumah sakit dan fasilitas Kesehatan
- Pertambangan
- Industri kimia dan farmasi
- Minyak dan gas
- Energi dan ketenagalistrikan
- Kawasan industry
- Pengelolaan limbah
- Laboratorium
- Berbagai sektor usaha lainnya yang menghasilkan Limbah B3

