Pertek Air Limbah — Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah
Deskripsi
Persetujuan dari pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau analisis mengenai dampak ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam Air Limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dan tanah dari suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang sesuai peraturan perundang-undangan.
Ruang Lingkup Layanan
- Penyusunan dokumen Persetujuan Teknis (PERTEK)
- Identifikasi kebutuhan teknis sesuai jenis usaha
- Survei dan pengumpulan data lapangan
- Analisis teknis pengelolaan lingkungan
- Penyusunan dokumen pendukung sesuai persyaratan
- Pendampingan proses pengajuan PERTEK
- Koordinasi dengan instansi berwenang
- Revisi dan penyempurnaan dokumen apabila diperlukan
Keunggulan Layanan
- Disusun sesuai regulasi yang berlaku
- Tim konsultan berpengalaman dan kompeten
- Analisis teknis yang akurat dan komprehensif
- Proses penyusunan cepat dan efisien
- Pendampingan hingga persetujuan diterbitkan
Jenis PERTEK yang Dilayani
- PERTEK Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah
- PERTEK Pemenuhan Baku Mutu Emisi
- PERTEK Pengelolaan Limbah B3
- PERTEK Pembuangan Air Limbah ke Badan Air
- PERTEK Pemanfaatan Air Limbah
- Persetujuan teknis lingkungan lainnya sesuai ketentuan
Sektor yang Dilayani
- Industri manufaktur
- Kawasan industry
- Rumah sakit dan fasilitas Kesehatan
- Pertambangan
- Energi dan ketenagalistrikan
- Properti dan kawasan komersial
- Pengolahan limbah
- Infrastruktur dan utilitas
- Perkebunan
- Berbagai sektor usaha lainny

